Dokumen Persyaratan Pembuatan dan Perpanjang SKCK


dokumen persyaratan pembuatan dan perpanjang skck


Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon untuk menerangkan catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang kembali masa berlakunya.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung maupun dapat mendaftar secara online.

Pada artikel kali ini kita akan membahas : Apa saja dokumen dan persyaratan untuk pembuatan dan perpanjang SKCK. Berikut dokumen dan persyaratannya :


SYARAT PEMBUATAN SKCK BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) :
  1. Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
  2. 1 Lembar Fotokopi KTP (Diperbesar setengah kertas hvs) serta menunjukan KTP asli.
  3. 1 Lembar Fotokopi Paspor (apabila ada).
  4. 1 Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. 1 Lembar Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah Terakhir.
  6. 1 Lembar Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

SYARAT PEMBUATAN SKCK BAGI WARGA NEGARA ASING (WNA) :
  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. 1 Lembar Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. 1 Lembar Fotokopi Paspor.
  4. 1 Lembar Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. 1 Lembar Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  6. 1 Lembar Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Untuk dokumen persyaratan perpanjang SKCK sama persis seperti pembuatan SKCK baru, yang membedakannya kalian harus membawa SKCK lama (asli) / Fotocopy (legalisir) dan tidak perlu lagi mengisi formulir pendaftaran saat datang ke kantor polisi.




Bagaimana gesss pendapat kalian untuk artikel : Dokumen Persyaratan Pembuatan dan Perpanjang SKCK. Semoga ilmunya sudah sampai ke diri kalian yaah gesss dan pastinya saat ini kalian sudah menjadi lebih tahu dan lebih pintar... Hehee

Jangan bosan ya gesss untuk Belajar, karena Belajar itu tidak mengenal usia dan manfaatnya sangat banyak untuk diri kita dan terlebih untuk orang lain. Apabila artikel ini bermanfaat untuk kalian, jangan lupa di share ke teman atau kerabat kalian yaah. Karena salah satu amalan yang tidak terputus adalah : Ilmu yang bermanfaat bagi diri kita dan orang lain.

Terima kasih ya gesss sudah berkunjung ke artikel ini. Sampai ketemu lagi di artikel selanjutnya gesss ...Matur Nuwun...

0 komentar

Posting Komentar